Pada Black In News sebelumnya sudah saya sebutkan mengenai Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Salah satu isi UU tsb, pada pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Menindaklanjuti pelaksanaan UU tersebut, kali ini ada kabar terbaru mengenai penggunaan helm Standar Nasional Indonesia(SNI). Sesuai dengan keputusan menteri, bahwa penggunaan helm SNI efektif diberlakukan mulai 1 april 2010.
Meski saat ini belum efektif diberlakukan, sebaiknya semua pengguna motor dan rekan-rekan Black Motor Community khususnya, sudah menggunakan helm standar tsb. Karena helm tsb sudah melalui berbagai proses uji dari Badan Standarisasi Nasional Indonesia. Hal ini dimaksudkan supaya lebih efektif dalam melindungi kepala pengendara jika terjadi kecelakaan.
Angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Data yang dihimpun oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih dari 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban meninggal adalah pengguna sepeda motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala.
Realita tersebut mendorong Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007. Helm ber SNI adalah helm yang telah lulus uji dari laboratorium uji berdasarkan ketentuan yang ada dalam SNI 1811:2007 yang mencakup 9 parameter uji diantaranya uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Jelas, helm ini telah memenuhi aspek keamanan. Keputusan Menteri ini akan efektif berlaku tanggal 1 April 2010.
Selain itu ternyata dengan mulai diterapkannya helm SNI juga mempengaruhi proses impor helm dari luar negeri. Sejak pertengahan tahun 2009 lalu peredaran helm impor mulai menurun. Menurut Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) mencatat penerapan SNI secara wajib telah menekan pangsa pasar helm impor yang hanya tersisa 15%.
"Sekarang helm tidak banyak yang impor paling hanya 15% dari pasar helm," ujar Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim dalam acara sosialisasi penerapan SNI wajib helm di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Selasa, (23/2/2010).
Selengkapnya...
Tuesday, February 23, 2010
Helm SNI Efektif Mulai 1 April 2010
Saturday, January 30, 2010
Giliran Honda Jazz Recall
Ada kabar mengagetkan dari Honda pada Black In News kali ini. Setelah beberapa hari yang lau Toyota melakukan recall terhadap sekitar 1,1 juta unit mobil mereka dari pasaran Amerika. Kali ini giliran Honda yang melakukan hal tsb.
Kasus di Afrika Selatan yang memicu penarikan produk ini, terjadi pada September 2009. Peristiwa ini merenggut nyawa anak berumur dua tahun bernama Vanilla Nurse di Afrika Selatan. Vanilla sedang tidur saat mobil itu terbakar.
Honda secara resmi mengumumkan menarik produksi Honda Jazz atau Fit di beberapa negara Eropa, Amerika dan Asia. Total unit yang ditarik kembali mencapai 646.000 mobil. Seperti dilansir Associated Press (AP), Sabtu 30 Januari 2010. Penarikan produk keluaran tahun 2001-2008 itu dipicu cacat produksi pada tombol jendela.
Cacat produksi pada tombol jendela itu memicu arus pendek dan menimbulkan kebakaran. Bila terdapat air yang masuk melalui jendela mobil dalam jumlah besar, seperti dikarenakan mencairnya salju atau banjir, maka tombol jendela dekat posisi stir akan menyebabkan arus pendek, panas tinggi, dan terbakar.
Beruntung Indonesia tidak termasuk dalam daftar recall tsb :
"Sudah dipastikan bahwa Jazz di Indonesia tidak ikut di-recall (ditarik)," kata Jonfis Fandy, Marketing Director Honda Prospect Motor, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 30 Januari 2010.
Honda Prospect Motor merupakan distributor resmi mobil Honda di Indonesia. Menurut Jonfis, produksi Honda Jazz dari Indonesia memiliki spesifikasi dan karakter yang berbeda. Itulah yang membuat produksi dari Indonesia tidak ada satupun yang ditarik. Mungkin cukup sekian kabar untuk rekan Black Community hari ini. Hal ini menjadi pelajaran buat kita supaya lebih berhati-hati dalam membeli maupun melakukan perawatan mobil.
Selengkapnya...
Thursday, January 28, 2010
2 Lamborghini Siap Masuk ke Indonesia
Black In News kali ini akan membahas tentang 2 mobil eksotis asal Italia. Buat Black Car Community pasti sudah tidak asing lagi dengan perusahaan berlambang banteng Lamborghini. Dilansir dari DetikOto bahwa Lamborghini siap melansir 2 Lamborghini terbaru limited edition yakni Murcielago LP 670-4 Super Veloce dan Gallardo LP 550-2 Valentino Balboni pada awal Februari mendatang. Kedua versi Lamborghini ini hadir melengkapi untuk melengkapi varian Gallardo LP 560-4 dan Murcielago LP 640 yang telah lebih dulu dipasarkan pada tahun lalu.
Sesuai pada foto diatas, tampilan Murcielago LP 670-4 versi Super Veloce sudah tidak perlu dipertanyakan lagi keeksotisannya. Desain yang menawan khas mobil-mobil sport Italia sudah kuat terasa. Ditambah dengan berbekal mesin V12 berkapasitas 6.5 liter yang tertanam di balik bonnetnya, Murcielago LP 670-4 versi Super Veloce ini dapat melaju hingga kecepatan 342 km per jam dan mampu berakselerasi dari 0-100 km per jam hanya dalam waktu 3,2 detik saja. Hal tersebut tidaklah mengherankan karena mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga hingga mencapai 493 kW (670 hp) dengan putaran torsi maksimum sebesar 660 Nm.
Sedangkan Lamborghini Gallardo LP 550-2 versi Valentino Balboni merupakan penghargaan Lamborghini terhadap Valentino Balboni yang sejak tahun 1960-an menjadi test driver mobil-mobil Lamborghini. Gallardo LP 550-2 versi Valentino Balboni pun merupakan mobil berpenggerak roda belakang pertama yang dibuat Lamborhini dalam 11 tahun balakangan ini. Dengan tampilan elegan ditambah dengan mesin V10 5.2 liter sehingga mampu menghasilkan tenaga hingga 405 kW pada 8.000 rpm dan torsi 540 Nm pada 6.500 rpm dan top speed 320 km per jam.
Selengkapnya...
Friday, January 22, 2010
Membonceng Adek Kecil
Kalau melihat foto di samping apa yang muncul dibenak rekan-rekan Black Motor Community? Yups,,itu hanya ada di Indonesia dan perlu diberi penghargaan dari Blackinnovationawards sebagai inovasi transportasi paling ekstrim dan tidak patut dicontoh :D
Lihat saja penumpangnya, dalam 1 motor ada 6 orang [*Mobil kale y... (-_-" ]. Dan yang lebih meprihatinkan mayoritas penumpangnya adalah anak-anak.
Banyak orang yang mengendarai motor secara berboncengan dengan mengajak anak-anak mereka tapi tidak memperhatikan keamanan selama perjalanan. Contohnya seperti pada gambar di samping. Mungkin maksudnya supaya lebih murah dan cepat tapi ternyata juga lebih beresiko terjadinya kecelakaan. Untuk itu berikut ada beberapa tips dari Departemen Perhubungan Republik Indonesia ketika membonceng anak agar selamat dan nyaman sepanjang perjalanan.
Pertama, usahakan tidak membawa anak lebih dari satu. Sebab idealnya sepeda motor hanya dapat dimuati oleh dua orang, pengemudi dan pembonceng.
Kedua, sebisa mungkin anak harus dibonceng di belakang dengan kedua kaki berpijak pada footstep dengan sempurna. Kemudian tangan anak berpegangan pada pinggang atau perut pengendara dengan kuat.
Jika kaki anak Anda belum bisa mencapai footstep, anak dapat didudukkan di depan dengan motor tipe bebek, sehingga kaki anak dapat menjejak. Pada posisi ini, sebaiknya anak Anda berpegangan pada stang bagian dalam sehingga tidak mengganggu gas, grip atau sistem kemudi.
Ketiga, lengkapi anak dengan peralatan keselamatan berkendara, seperti helm fullface atau open face yang pas dengan ukuran kepalanya, kacamata, jaket, masker untuk pernafasan, celana panjang, dan sepatu.
Bila semua telah dipersiapkan, langkah terakhir yakni berkendaralah dengan aman, patuhi seluruh rambu lalulintas yang ada, agar Anda dan si buah hati selamat sampai tujuan.
Selengkapnya...
Sunday, January 17, 2010
UU Nomor 22 Tahun 2009
Entah kenapa mulai dari beberapa bulan lalu sering sekali ada razia lalu lintas, khususnya jalur Mojokerto-Surabaya. Karena aku sering lewat situ :D. Biasanya di perempatan lampu merah, By pass, atau di tempat-tempat keramaian(baca: pasar, stadion dll). Kemudian dari cerita2 tetanggaku yang tinggal di Mojosari juga banyak yang kena razia di Stadion Gajah Mada Mojosari. Salah satunya spion tidak lengkap dan terkena denda sebesar Rp. 250.000,- . Daripada terkena denda sebesar itu, akhirnya aku pasang spion motorku yang biasanya cuma sebelah jadi aku pasang kanan kiri lengkap. Kemudian keesokan harinya ada yang tanya ke aku, "Vid, kenapa spionmu jadi kayag orang berdo'a gitu?". Maksudnya kenapa spion speda motorku seperti tangan orang yang sedang berdoa dengan kedua tangan diangkat. Ya langsung saja aku jawab seperti di atas.
Yang terakhir kemaren pagi waktu berangkat dari Mojosari menuju arah Surabaya. Tepat di perempatan Krian banyak polisi berdiri disana sedang sibuk mengatur lalu lintas, karena waktu itu lampu stopan sedang mati. Sambil mengatur jalannya kendaran, mereka menghimbau kepada pengendara roda dua supaya menyalakan lampu. Kalau di Surabaya memang sudah banyak papan pengumuman supaya menyalakan lampu disiang hari. Tapi setahu aku di Mojosari dan sekitarnya masih belum ada himbauan seperti itu. Kemudian tadi tak sengaja aku melihat di acara Highlights Otomotif Trans7 ada berita tentang peraturan lalu lintas yang baru yaitu harus menyalakan lampu motor disiang hari. Dan dari situ aku baru tahu kalau ada perubahan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU tahun 1992. Mungkin bagi para Black Motor Community sudah banyak yang tahu mengenai hal ini, tapi melalui Black In News ini akan kusampaikan beberapa dari UU tsb barangkali ada yang belum mengetahui perubahan tsb.
Dari site Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Oleh : Mursalim Abdurahman
Sabtu, 31 Oktober 2009 14:41
Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Waspada sebelum dirazia. Perhatikan UU terbaru yang
menggantikan UU tahun 1992, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah
ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
1. Tidak Memiliki SIM. Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
2. Mengemudi Tidak Konsentrasi. Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil
mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283. Menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
4. Rambu dan Markah Jangan abaikan rambu dan markah jalan. Pasal 287 UU 22/2009
menetapkan bahwa Pengendara motor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
5. Tidak Bawa STNK. Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena
menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
6. Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi. Selalu pakai helm SNI saat mengendarai
sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi
setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari. Selalu nyalakan lampu utama motor
Anda di jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, jika Anda tidak
menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan pidana
kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on di siang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Referensi lain:
http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf
Selengkapnya...


