.: WeLCoMe GueST :.

Sunday, January 17, 2010

UU Nomor 22 Tahun 2009

Entah kenapa mulai dari beberapa bulan lalu sering sekali ada razia lalu lintas, khususnya jalur Mojokerto-Surabaya. Karena aku sering lewat situ :D. Biasanya di perempatan lampu merah, By pass, atau di tempat-tempat keramaian(baca: pasar, stadion dll). Kemudian dari cerita2 tetanggaku yang tinggal di Mojosari juga banyak yang kena razia di Stadion Gajah Mada Mojosari. Salah satunya spion tidak lengkap dan terkena denda sebesar Rp. 250.000,- . Daripada terkena denda sebesar itu, akhirnya aku pasang spion motorku yang biasanya cuma sebelah jadi aku pasang kanan kiri lengkap. Kemudian keesokan harinya ada yang tanya ke aku, "Vid, kenapa spionmu jadi kayag orang berdo'a gitu?". Maksudnya kenapa spion speda motorku seperti tangan orang yang sedang berdoa dengan kedua tangan diangkat. Ya langsung saja aku jawab seperti di atas.

Yang terakhir kemaren pagi waktu berangkat dari Mojosari menuju arah Surabaya. Tepat di perempatan Krian banyak polisi berdiri disana sedang sibuk mengatur lalu lintas, karena waktu itu lampu stopan sedang mati. Sambil mengatur jalannya kendaran, mereka menghimbau kepada pengendara roda dua supaya menyalakan lampu. Kalau di Surabaya memang sudah banyak papan pengumuman supaya menyalakan lampu disiang hari. Tapi setahu aku di Mojosari dan sekitarnya masih belum ada himbauan seperti itu. Kemudian tadi tak sengaja aku melihat di acara Highlights Otomotif Trans7 ada berita tentang peraturan lalu lintas yang baru yaitu harus menyalakan lampu motor disiang hari. Dan dari situ aku baru tahu kalau ada perubahan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU tahun 1992. Mungkin bagi para Black Motor Community sudah banyak yang tahu mengenai hal ini, tapi melalui Black In News ini akan kusampaikan beberapa dari UU tsb barangkali ada yang belum mengetahui perubahan tsb.


Dari site Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Oleh : Mursalim Abdurahman
Sabtu, 31 Oktober 2009 14:41


Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Waspada sebelum dirazia. Perhatikan UU terbaru yang
menggantikan UU tahun 1992, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah
ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

1. Tidak Memiliki SIM. Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

2. Mengemudi Tidak Konsentrasi. Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil
mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283. Menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Kelengkapan Motor Bagi pengendara roda dua di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

4. Rambu dan Markah Jangan abaikan rambu dan markah jalan. Pasal 287 UU 22/2009
menetapkan bahwa Pengendara motor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

5. Tidak Bawa STNK. Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena
menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

6. Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi. Selalu pakai helm SNI saat mengendarai
sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi
setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

7. Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari. Selalu nyalakan lampu utama motor
Anda di jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, jika Anda tidak
menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan pidana
kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on di siang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?

Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


Referensi lain:
http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf

0 comments:


Post a Comment

 
My photo
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Followers