.: WeLCoMe GueST :.

Tuesday, February 23, 2010

Helm SNI Efektif Mulai 1 April 2010

Pada Black In News sebelumnya sudah saya sebutkan mengenai Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Salah satu isi UU tsb, pada pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Menindaklanjuti pelaksanaan UU tersebut, kali ini ada kabar terbaru mengenai penggunaan helm Standar Nasional Indonesia(SNI). Sesuai dengan keputusan menteri, bahwa penggunaan helm SNI efektif diberlakukan mulai 1 april 2010.

Meski saat ini belum efektif diberlakukan, sebaiknya semua pengguna motor dan rekan-rekan Black Motor Community khususnya, sudah menggunakan helm standar tsb. Karena helm tsb sudah melalui berbagai proses uji dari Badan Standarisasi Nasional Indonesia. Hal ini dimaksudkan supaya lebih efektif dalam melindungi kepala pengendara jika terjadi kecelakaan.

Dikutip dari site Badan Standardisasi Nasional, 23/02/2010
Angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Data yang dihimpun oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih dari 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban meninggal adalah pengguna sepeda motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala.

Realita tersebut mendorong Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007. Helm ber SNI adalah helm yang telah lulus uji dari laboratorium uji berdasarkan ketentuan yang ada dalam SNI 1811:2007 yang mencakup 9 parameter uji diantaranya uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Jelas, helm ini telah memenuhi aspek keamanan. Keputusan Menteri ini akan efektif berlaku tanggal 1 April 2010.


Selain itu ternyata dengan mulai diterapkannya helm SNI juga mempengaruhi proses impor helm dari luar negeri. Sejak pertengahan tahun 2009 lalu peredaran helm impor mulai menurun. Menurut Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) mencatat penerapan SNI secara wajib telah menekan pangsa pasar helm impor yang hanya tersisa 15%.

Dikutip dari DetikOto
"Sekarang helm tidak banyak yang impor paling hanya 15% dari pasar helm," ujar Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim dalam acara sosialisasi penerapan SNI wajib helm di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Selasa, (23/2/2010).


0 comments:


Post a Comment

 
My photo
Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Followers